Hadiah utama akan diproses melalui Samsat Polda Metro Jaya setelah pemenang menyelesaikan biaya administrasi balik nama (BBN) STNK/BPKB melalui rekening bendahara perusahaan. Pajak hadiah sebesar 25% ditanggung oleh pihak perusahaan. Untuk keperluan penerbitan STNK/BPKB, pemenang diwajibkan melaporkan biodata sesuai KTP yang berlaku melalui Humas perusahaan. Pengurusan STNK/BPKB tidak boleh diwakilkan oleh siapapun juga dengan alasan apapun. Apabila ada yang kurang jelas silahkan hubungi Bagian Humas PT.Pindo Deli Pulp And Paper Mills